JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan, Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. <br /> <br />Revisi ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres dan cawapres. <br /> <br />Hal itu diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu hingga Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (31/10/2023). <br /> <br />"Menyetujui, satu, rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," tutur Ahmad Doli. <br /> <br />Usai membacakan kesimpulan, Ahmad Doli menanyakan kepada seluruh peserta rapat dengar pendapat. <br /> <br />Seluruh peserta rapat kemudian menyetujui kesimpulan ini tanpa adanya interupsi. <br /> <br />Baca Juga Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga di https://www.kompas.tv/nasional/456721/denny-indrayana-putusan-mk-soal-usia-capres-kejahatan-terencana-megaskandal-mahkamah-keluarga <br /> <br />#batasusiacapres #komisi2dpr #putusanmk <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457003/komisi-ii-dpr-setujui-revisi-peraturan-kpu-soal-batas-usia-capres-cawapres