Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi lagi per 1 November 2023 ini. Banyak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak lolos sehingga ditilang petugas sebesar Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.<br /><br />Untuk di wilayah Jakarta Barat, tilang uji emisi dilakukan di dekat Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat.<br /><br />Pantauan Suara.com, antrean kendaraan berjajar mengantre untuk melakukan uji emisi. Banyak dari pengendara motornya dinyatakan tidak lolos. Lihat selengkapnya di video.<br /><br />#servismotor #ditilang #nabung <br /><br />Artikel terkait:<br />https://jakarta.suara.com/read/2023/11/01/115504/cerita-sedih-boy-41-tahun-lagi-nabung-untuk-servis-motor-malah-kena-tilang-uji-emisi<br /><br />Video Editor: Welly<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
