JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan dengan tidak hormat Ketua MK, Anwar Usman. <br /> <br />"Meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar dalam persidangannya memutuskan dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Petrus Selestinus. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Petrus dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia Capres dan Cawapres oleh MK pada Rabu, (1/11/2023). <br /> <br />#mkmk #anwarusman #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Baca Juga MKMK Pastikan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK pada 7 November 2023 di https://www.kompas.tv/video/457065/mkmk-pastikan-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-pada-7-november-2023 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457146/alasan-pelapor-minta-majelis-kehormatan-mk-berhentikan-anwar-usman-dengan-tidak-hormat
