KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Hal ini terkait buntut putusan yang dinilainya mencederai konstitusi, soal syarat menjadi Capres dan Cawapres. <br /> <br />Ada sejumlah anggapan bahwa hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi ini nantinya akan dianggap mengintervensi proses hukum. <br /> <br />Bagaimana memastikan hak angket ini tidak akan mengintervensi putusan MK? <br /> <br />Lantas, untuk menggulirkan hak angket ini, penggalangan suara anggota DPR sudah sejauh mana? <br /> <br />KompasTV akan langsung berbincang dengan Inisiator Hak Angket terhadap MK yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. <br /> <br />Baca Juga Ketua MKMK, Jimly Ashidiqi Tegaskan Putusan Harus Dibacakan Maksimal pada 7 November 2023! di https://www.kompas.tv/video/457170/ketua-mkmk-jimly-ashidiqi-tegaskan-putusan-harus-dibacakan-maksimal-pada-7-november-2023 <br /> <br />#masintonpasaribu #hakangketdpr #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457175/penjelasan-anggota-dpr-fraksi-pdip-masinton-pasaribu-soal-usulan-hak-angket-terhadap-mk
