JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI menyebut bahwa revisi PKPU soal batas usia Capres-Cawapres telah disetujui. <br /> <br />Tak hanya itu, ada juga pihak yang mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Orang itu adalah Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Hal ini terkait buntut putusan yang dinilainya mencederai konstitusi, soal syarat menjadi Capres dan Cawapres. <br /> <br />Namun, di sisi yang lain, ada pula sejumlah anggapan bahwa hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi ini nantinya akan dianggap mengintervensi proses hukum. <br /> <br />Baca Juga Meski PKPU Sudah Ditandatangani, KPU: Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Direvisi di https://www.kompas.tv/video/451692/meski-pkpu-sudah-ditandatangani-kpu-syarat-usia-capres-cawapres-bisa-direvisi <br /> <br />#pkpu #revisipkpu #dpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457284/setujui-revisi-pkpu-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-kata-ketua-komisi-ii-dpr-ri