Surprise Me!

Sidang MKMK Masih Berlangsung, Revisi PKPU Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Disetujui DPR

2023-11-02 87 Dailymotion

KOMPAS.TV - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas usia minimal peserta pilpres disetujui. <br /> <br />Rancangan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023, disetujui Komisi II DPR, bersama lembaga penyelenggara Pemilu, Selasa malam 31 Oktober 2023. <br /> <br />Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan rancangan PKPU disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres cawapres. <br /> <br />Meski disetujui, Pimpinan KPU sempat dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota fraksi PDI-P. <br /> <br />Perubahan PKPU dilakukan sesuai amar Putusan MK nomor 90 tahun 2023. <br /> <br />Yang bunyi pasalnya diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. <br /> <br />Baca Juga Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan, Sebut Anwar Usman Bisa Disanksi ini di https://www.kompas.tv/video/455509/belasan-guru-besar-laporkan-ketua-mk-ke-majelis-kehormatan-sebut-anwar-usman-bisa-disanksi-ini <br /> <br />#pkpu #sidangmkmk #anwarusman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457378/sidang-mkmk-masih-berlangsung-revisi-pkpu-syarat-batas-usia-capres-cawapres-sudah-disetujui-dpr

Buy Now on CodeCanyon