JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pelapor yang tergabung dalam aliansi bernama Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai putusan MK atas gugatan syarat Capres-Cawapres yang dipimpin Anwar, penuh konflik kepentingan. <br /> <br />Menurut pemohon, putusan yang ditetapkan Anwar, serta proses musyawarah Hakim atas putusan gugatan, telah mencederai nilai hukum dan demokrasi. <br /> <br />Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang, atau sehari sebelum batas akhir pengusulan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti ke KPU. <br /> <br />Ketua Majelis Kehormatan, Jimly Asshiddiqie menyebut, putusan harus keluar sehari sebelum jadwal penggantian pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Jimly Asshidiqie Ungkap Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adalah Isu Berat! di https://www.kompas.tv/video/455525/ini-alasan-jimly-asshidiqie-ungkap-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-adalah-isu-berat <br /> <br />#mkmk #putusanmk #anwarusman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457283/majelis-kehormatan-mk-didesak-untuk-segera-pecat-anwar-usman