JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkap fakta soal transaksi mencurigakan dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun. <br /> <br />Modusnya, seolah-olah mengubah emas batangan menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya. <br /> <br />Namun dari data temuan Satgas TPPU, Menko Polhukam Mahfud menyebutkan emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri. <br /> <br />Mahfud juga menjelaskan, Grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22. <br /> <br />Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Satgas TPPU telah menaikkan status kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti Awal Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton di https://www.kompas.tv/nasional/457052/mahfud-md-sebut-beacukai-temukan-bukti-awal-transaksi-mencurigakan-rp189-t-dari-impor-emas-3-5-ton <br /> <br />#mahfudmd #transaksijanggal #imporemas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457518/mahfud-md-ungkap-modus-transaksi-janggal-rp189-t-dari-impor-emas