KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkap fakta soal transaksi mencurigakan dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun. <br /> <br />Modusnya seolah-olah mengubah emas batangan menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya. <br /> <br />Namun dari data temuan Satgas TPPU, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri. <br /> <br />Mahfud juga menjelaskan Grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh pasal 22. <br /> <br />Baca Juga Peneliti Pukat UGM Kritisi Gagasan Anies, Ganjar, dan Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi di https://www.kompas.tv/video/456647/peneliti-pukat-ugm-kritisi-gagasan-anies-ganjar-dan-prabowo-soal-pemberantasan-korupsi <br /> <br />#emasilegal #tppu #mahfudmd <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457608/satgas-tppu-ungkap-modus-transaksi-janggal-impor-emas-seberat-3-5-ton
