KOMPAS.TV - JPU melalui dupliknya menegaskan dan menguatkan ketiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, serta Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus menara BTS 4G. <br /> <br />Jaksa Penuntun Umum menolak sekuruh nota pembelaan para terdakwa karena JPU berkesimpulan dan meyakini terhadap kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis. <br /> <br />Melalui replik JPU meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian objektif untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah. <br /> <br />Baca Juga Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar untuk Tutupi Korupsi BTS 4G Kominfo di https://www.kompas.tv/video/457676/achsanul-qosasi-diduga-terima-rp40-miliar-untuk-tutupi-korupsi-bts-4g-kominfo <br /> <br />#bts4g #johnnygplate #korupsukominfo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457750/jpu-tolak-seluruh-nota-pembelaan-johnny-g-plate-terkait-kasus-korupsi-bts-4g
