JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya, terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres dan cawapres. <br /> <br />Ketua MK Anwar Usman mengaku diperiksa MKMK, seputar hasil rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang bocor. <br /> <br />Ia juga menjelaskan alasan mengapa MKMK baru dibentuk belakangan. <br /> <br />Pemeriksaan Anwar Usman oleh MKMK kali ini, merupakan yang kedua kalinya sekaligus pemeriksaan terakhir MKMK sebelum menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran etik gugatan batas usia capres dan cawapres. <br /> <br />Jelang putusan MKMK yang akan dibacakan 7 November mendatang, Anwar mengaku siap atas kemungkinan sanksi yang akan ia terima. <br /> <br />Putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan batas usia capres dan cawapres akan dibacakan oleh majelis MKMK pada Selasa (7/11) pekan depan. <br /> <br />Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, semua bukti dugaan pelanggaran etik hakim MK telah lengkap dan MKMK segera merumuskan putusan. <br /> <br />Menjawab pertanyaan apakah putusan etik MKMK akan mengubah putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, Jimly meminta publik menunggu putusan dibacakan. <br /> <br />Tapi, Jimly juga menyatakan putusan MKMK akan ada pengaruhnya pada putusan MK dan pendaftaran bakal capres dan cawapres. <br /> <br />Baca Juga Ketua MKMK Ungkap Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Tak Ikut Rapat Putusan Usia Capres di https://www.kompas.tv/video/457696/ketua-mkmk-ungkap-dugaan-anwar-usman-berbohong-soal-tak-ikut-rapat-putusan-usia-capres <br /> <br />#anwarusman #mkmk #pelanggaranetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457770/usai-diperiksa-ketua-mk-anwar-usman-mengaku-siap-hadapi-putusan-mkmk-7-november-mendatang
