JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI menemukan kejanggalan dalam perkara nomor 90 mengenai syarat usia capres cawapres yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkap ada dokumen perkara yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. <br /> <br />Julius menyebut, jika dokumen itu tidak pernah ditandatangani dan dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya. <br /> <br />Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya. <br /> <br />Saat itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa dan akhirnya berujung polemik. <br /> <br />Baca Juga Gerindra Sebut Ada Operasi Rahasia Ingin Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di https://www.kompas.tv/video/457765/gerindra-sebut-ada-operasi-rahasia-ingin-gagalkan-gibran-jadi-cawapres-prabowo <br /> <br />#mkmk #mahkamahkonstitusi #majeliskehormatanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457779/pbhi-temukan-kejanggalan-putusan-syarat-usia-capres-cawapres-yang-ditangani-mk
