JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (3/11) ini menjadi hari terakhir Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan usia capres dan cawapres. <br /> <br />Ketua MK Anwar Usman menjadi orang terakhir yang diperiksa majelis MKMK. <br /> <br />Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut, seluruh bukti dari keterangan ahlki dan saksi telah lengkap. Menurutnya, kasus etik ini tak sulit dibuktikan. <br /> <br />Dalam sidang MKMK sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan. <br /> <br />Pemohon dari PBHI, Julius Ibrani menemukan bukti dokumen perbaikan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres, tidak ditandatangani baik oleh pemohon Almas Tsaqibirru maupun kuasa hukumnya. <br /> <br />Majelis MKMK juga telah mengantongi bukti rekaman CCTV, terkait kejanggalan penarikan gugatan Almas Tsaqibirru yang diajukan kembali ke MK. <br /> <br />Arif Sahudi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dokumen perbaikan perkara yang tidak bertanda tangan yang dipersoalkan pelapor. <br /> <br />Menurutnya, secara administratif tidak ada masalah karena persidangan berlangsung online sedangkan berkas dikirim daring. <br /> <br />Dengan selesainya pemeriksaan, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November mendatang atau sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon pengganti capres dan cawapres. <br /> <br />Baca Juga MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik di https://www.kompas.tv/video/457778/mkmk-kembali-periksa-anwar-usman-terkait-pelanggaran-etik <br /> <br />#anwarusman #putusanmkmk #jimlyasshidiqie <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457792/ketua-mkmk-jimly-asshidiqie-sebut-putusan-7-november-mendatang-berpengaruh-ke-pendaftaran-pilpres