Surprise Me!

Analisis Pakar TPPU Terkait Kasus Impor Emas 3,5 Ton Ilegal, Transaksi Janggal Rp 189 T

2023-11-03 59 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. <br /> <br />Salah satu transaksi terbesar yang diusut adalah transaksi senilai Rp189 triliun yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang terkait impor emas batangan seberat 3,5 ton. <br /> <br />Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. <br /> <br />Menko Polhukam yang juga Ketua Satgas TPPU, Mahfud MD mengungkap transaksi emas batangan 3,5 ton melibatkan 3 entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. <br /> <br />Mahfud MD juga mengungkap modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan 3,5 ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. <br /> <br />Mahfud menyatakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menemukan dokumen perjanjian yang menjadi kedok perusahaan SB melakukan ekpor barang. Selain itu, grup SB diduga juga tidak melaporkan SPT tahun dengan benar. <br /> <br />Baca Juga TPPU Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Kasus Impor Emas di https://www.kompas.tv/video/457567/tppu-ungkap-fakta-transaksi-mencurigakan-kasus-impor-emas <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457824/analisis-pakar-tppu-terkait-kasus-impor-emas-3-5-ton-ilegal-transaksi-janggal-rp-189-t

Buy Now on CodeCanyon