Surprise Me!

Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Uang Rp 40 M

2023-11-03 52 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyebut Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK. <br /> <br />Uang tersebut diserahkan lewat perantara oleh 2 tersangka lainya yaitu Windy Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 di sebuah hotel di Jakarta Pusat. <br /> <br />Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Rumah di Kertanegara Miliknya, Begini Katanya di https://www.kompas.tv/video/457837/ketua-kpk-firli-bahuri-bantah-rumah-di-kertanegara-miliknya-begini-katanya <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457842/achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-kominfo-diduga-terima-uang-rp-40-m

Buy Now on CodeCanyon