JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terus bergulir. <br /> <br />Jumat (04/11) kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa Bos Hotel Alexis, Alex Tirta, sebagai saksi. <br /> <br />Selama 12 jam, Alex dicecar soal rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selata, yang disewakannya kepada ketua KPK Firli Bahuri, sebagai rumah rehat. <br /> <br />Polisi menduga terdapat kaitan antara rumah tersebut, dan kasus pemerasan serta gratifikasi yang sedang ditangani KPK. <br /> <br />Sementara itu, Alex Tirta tak menampik, dirinya menyewa rumah di Jalan Kertanegara. <br /> <br />Rumah itu kemudian disewakan Alex, kepada Firli Bahuri, seharga Rp650 juta per tahun. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL di https://www.kompas.tv/nasional/457895/polisi-bakal-gelar-perkara-untuk-tetapkan-tersangka-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-terhadap-syl <br /> <br />Alex menyebut, sewa rumah dibayar langsung oleh Firli, melalui dirinya., <br /> <br />Kepada polisi, Alex Tirta juga mengaku dirinya sudah lama mengenal Firli Bahuri, karena sama-sama hobi bermain bulu tangkis. <br /> <br />Menurut rencana, polisi akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Selasa 7 November untuk dimintai keterangan tambahan. <br /> <br />Setelahnya, polisi segera mengumumkan tersangka, melalui gelar perkara. <br /> <br />Selain Alex Tirta, polisi telah memeriksa 72 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. <br /> <br />11 saksi di antaranya merupakan pegawai KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457947/alex-tirta-diperiksa-soal-dugaan-pemerasan-eks-mentan-polisi-segera-umumkan-tersangka