KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum melalui dupliknya menegaskan dan menguatkan, ketiga terdakwa yakni, Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, serta Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa, karena JPU berkesimpulan dan meyakini terhadap kebenaran analisa fakta, dan analisa yuridis. <br /> <br />Melalui replik, JPU meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian objektif, untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah. <br /> <br />Baca Juga Respon BPK Usai Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS dan Terima Uang Rp40 Miliar di https://www.kompas.tv/video/457921/respon-bpk-usai-achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-dan-terima-uang-rp40-miliar <br /> <br />#korupsibts #johnnyplate #bts <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457958/jaksa-tolak-pledoi-eks-menkominfo-johnny-plate-di-kasus-korupsi-bts-4g
