KOMPAS.TV - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Tak hanya itu, polisi menyita 41 barang bukti dalam pengungkapan ini. <br /> <br />Garis polisi pun telah dipasang di area rumah, termasuk kendaraan roda empat yang terparkir di dalam rumah. <br /> <br /> <br />Warga menyebut rumah tersebut digunakan sebagai salon kecantikan, dan kantor advokat. Namun sering didatangi pasangan muda-mudi dan perempuan hamil hingga malam hari. <br /> <br />Hasil penggeledehan, polisi menemukan 41 barang bukti. Termasuk temuan tulang belulang di septic tank yang diduga janin hasil aborsi. <br /> <br />Polisi pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam praktik klinik aborsi ini. <br /> <br />Baca Juga Penggerebekan Rumah Aborsi Berkedok Salon, Polisi Temukan Tulang Belulang di Septic Tank di https://www.kompas.tv/video/457601/penggerebekan-rumah-aborsi-berkedok-salon-polisi-temukan-tulang-belulang-di-septic-tank <br /> <br />#aborsi #ciracas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457962/praktik-aborsi-berkedok-salon-kecantikan-di-ciracas-warga-rumah-sering-didatangi-perempuan-hamil