JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres, jadi momentum pembelajaran mengawal konstitusi. <br /> <br />Laporan yang masuk ke Majelis Kehortmatan MK, sudah melalui tahap pendahuluan dengan memeriksa pelapor, dan juga tahap pemeriksaan terlapor, yakni sembilan hakim konstitusi. <br /> <br />Sidang putusan Majelis Kehormatan MK yang diketok pada Selasa 7 November pekan depan, akan menentukan arah polemik putusan syarat capres-cawapres, yang diputus MK pada 16 Oktober 2023. <br /> <br />Putusan MK soal syarat usia capres-cawapres, lahir ketika ada 7 gugatan yang masuk pada MK, meminta judicial review syarat usia capres-cawapres. <br /> <br />Dari 7 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, hanya satu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni perkara no 90 dengan penggugat, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. <br /> <br />Dalam gugatannya, ia meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah. <br /> <br />Begitu gugatan diputus MK, Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, langsung dicalonkan jadi cawapres pendamping Prabowo. <br /> <br />Baca Juga Pengamat: Israel Serang Gaza Lewat Udara Hingga Darat, Evakuasi Sangat Beresiko di https://www.kompas.tv/video/458164/pengamat-israel-serang-gaza-lewat-udara-hingga-darat-evakuasi-sangat-beresiko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458172/mengawal-putusan-mkmk-dalam-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-mk-anwar-usman