JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres. <br /> <br />"MKMK tahu juga, mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan apalagi ini mahkamah, nggak ada," ujar Habib di Jakarta, pada Minggu (5/11/2023). <br /> <br />Menurut Habib, secara akal sehat, asas hukum dan konstitusi hal itu tidak mungkin. <br /> <br />"Tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," katanya. <br /> <br />Baca Juga Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional di https://www.kompas.tv/nasional/458267/pakar-jelang-putusan-mkmk-harus-ada-upaya-menegakkan-restorative-justice-di-wilayah-konstitusional <br /> <br />#mkmk #mahkamahkonstitusi #batasusiacapres <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458274/gerindra-sebut-mkmk-tak-bisa-batalkan-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-alasannya
