JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung berusaha mempercepat penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali. <br /> <br />Sehingga dibutuhkan jumlah hakim yang memadai, MA pun melakukan berbagai cara untuk pengadaan hakim. <br /> <br />Namun pengadaan hakim di lingkup MK memiliki rangkaian peraturan yang terus berganti. <br /> <br />Sejak tahun 2017 Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim khususnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan PTUN dengan sistem penerimaan CPNS. <br /> <br />Perma ini memuat 9 pasal yang secara garis besar mengatur pengadaan hakim dalam berbagai tahap seleksi. <br /> <br />Untuk menyempurnakan proses pengangkatan hakim diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim yang membatasi hakim hanya dari analis perkara peradilan. <br /> <br />Dalam perma ini menyebutkan, calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan analis perkara peradilan yang mengikuti pendidikan calon hakim. <br /> <br />Kemudian Ketua Mahkamah Agung mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim, kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim. <br /> <br />Peraturan pengangkatan hakim membutuhkan dasar hukum yang berbeda, dikarenakan ada perubahan status bagi hakim yang semula berstatus pegawai negeri sipil berubah menjadi pejabat negara. <br /> <br />Karena itu, perlu adanya masukan dari presiden dalam proses pengangkatan hakim. <br /> <br />Data dari Mahkamah Agung, jumlah hakim pada tiga lingkungan peradilan sebanyak 4.224 orang. <br /> <br />Sementara, hasil rekrutmen tahun 2021 hanya 1.531 orang yang diproyeksikan menjadi hakim, artinya masih ada kekurangan hakim sebanyak 2.693 orang. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458302/begini-regulasi-perekrutan-hakim-di-ruang-lingkup-mahkamah-agung-ma-news
