AMBON, KOMPAS.TV - kejaksaan tinggi Maluku menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pengadaan aplikasi simdes di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019. <br /> <br />Penetapan tersangka berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, C-E-M selanjutnya ditahan di rutan kelas 2a Ambon untuk 20 hari kedepan. <br /> <br />Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi simdes, tersangka berperan melaksanakan paket kegiatan pengadaan aplikasi sistem informasi desa. Tersangka menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa-desa yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial. Dalam pelaksanaannya terdapat penyelewengan hingga merugikan negara 4 ratus 21 juta rupiah. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#tersangka <br /> <br />#korupsi <br /> <br />#cem <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/457936/kejati-maluku-tetapkan-tersangka-korupsi-simdes-buru-selatan
