JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu. <br /> <br />Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat beberda, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan ini. <br /> <br />Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim. <br /> <br />Putusan MK Nomor 90 ini, mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. <br /> <br />Hal itu membentangkan karpet merah bagi Gibran maju sebagai cawapres. <br /> <br />Sembilan hakim konstitusi pun diperiksa terkait pelanggaran etik. Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan. <br /> <br />Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK. <br /> <br />Sementara itu, menanggapi sikap MK Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berharap upaya yang dilakukan Majelis Kehormatan MK dapat menindak tegas pelanggaran etik yang terjadi. <br /> <br />Dan ia menilai dengan adanya hal tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik meskipun tidak instan. <br /> <br />Baca Juga Menanti Putusan Majelis Kehormatan MK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman di https://www.kompas.tv/video/458616/menanti-putusan-majelis-kehormatan-mk-soal-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman <br /> <br />#anwarusman #putusanmkmk #pelanggaranetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458639/analisis-pakar-hukum-tata-negara-soal-kemungkinan-putusan-mkmk-terkait-pelanggaran-etik-hakim-mk
