JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Bintan Saragih memaparkan praktik buruk yang dijadikan kebiasaan para Hakim Konstitusi. Mereka disebut membiarkan kebiasaan pelanggaran terjadi dan menganggap hal itu wajar. <br /> <br />Bintan Saragih mengungkap hal tersebut bahkan terajdi terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan natara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. <br /> <br />Putusan pertama dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie terkait pelanggaran etik membocorkan rahasia atau memberikan informasi kerahasiaan dan benturan kepentingan. MKMK memberikan sanksi teguran lisan untuk 6 Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik. <br /> <br />6 Hakim terlapor yang terbukti melanggar etik antara lain, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P F, dan M Guntur Hamzah. <br /> <br />"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023). <br /> <br />Baca Juga Berikut Daftar 6 Hakim Terlapor Terbukti Melanggar Etik dalam Putusan MKMK di https://www.kompas.tv/video/458788/berikut-daftar-6-hakim-terlapor-terbukti-melanggar-etik-dalam-putusan-mkmk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458792/bintan-saragih-beberkan-praktik-buruk-dijadikan-kebiasaan-hakim-konstitusi
