JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari pelanggaran etik hakim MK. <br /> <br />MKMK menyebut bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. <br /> <br />"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly Asshiddiqie. <br /> <br />Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11/2023). <br /> <br />Baca Juga MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Arief Hidayat, Dinilai Rendahkan Martabat MK di https://www.kompas.tv/nasional/458795/mkmk-jatuhkan-sanksi-teguran-tertulis-kepada-arief-hidayat-dinilai-rendahkan-martabat-mk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458802/anwar-usman-diberhentikan-dari-ketua-mk-buntut-langgar-kode-etik-berat