JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut putusan terhadap pelanggaran etik Anwar Usman tak pengaruhi aturan syarat capres dan cawapres. <br /> <br />"Aturan main mengenai Pemilu ini, Pemilunya sudah jalan, Pilpresnya sudah berlangsung," ucap Jimly, Selasa (7/11). <br /> <br />Jimly mengatakan ada peluang proses hukum membatalkan aturan syarat capres cawapres. Namun, pun dikabulkan baru akan berlaku di Pilpres selanjutnya. <br /> <br />"putusan aturan main itu kalau prosesnya sudah jalan, ya harus diberlakukan di pertandingan selanjutnya. Itu berlakunya nanti 2029," ucap Jimly. <br /> <br />Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. <br /> <br />MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK. <br /> <br />"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11). <br /> <br />Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />#anwarusman #pilpres #putusanmkmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458871/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-kode-etik-gibran-tetap-cawapres