JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie terkait laporan dari Denny Indrayana dan pelapor lainnya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia cawapres. <br /> <br />Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar Sapta Karsa Kehakiman. <br /> <br />Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua Mk Anwar Usman. <br /> <br />Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />Baca Juga MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres? di https://www.kompas.tv/video/458871/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-kode-etik-gibran-tetap-cawapres <br /> <br />#anwarusman #ketuamk #putusanmkmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458907/lakukan-pelanggaran-berat-ketua-mk-anwar-usman-diberhentikan-dengan-tidak-hormat
