JAKARTA, KOMPASTV Ketua MK Anwar Usman diberhentingkan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tegaskan Anwar tak bisa mengajukan upaya banding. <br /> <br />"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik,"kata Jimly. <br /> <br />Baca Juga MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres? di https://www.kompas.tv/video/458871/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-kode-etik-gibran-tetap-cawapres <br /> <br />Jimly berharap para hakim belajar dari putusan MKMK ini. <br /> <br />"Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok," ujarnya. <br /> <br />Jimly menilai putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding. <br /> <br />"Karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi," kata Jimly. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />#anwarusman #jimly #banding <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458915/usai-putusan-mkmk-ketua-jimly-asshiddiqie-tegaskan-anwar-usman-tak-bisa-banding