JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Johhny G Palte hari ini (08/11/24) menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. <br /> <br />Sidang dimulai jam 10:30 menit pagi ini. Ada tiga terdakwa yang menghadapi siang vonis hari ini. <br /> <br />Eks Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmat Latif, dan tenaga ahli dari Lembaga Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. <br /> <br />Sebelumnya JPU tuntut Plate hukuman 15 tahun penjara, Anang 18 tahun penjara, dan Yohan 6 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti secara bersama-sama merugikan negara Rp8 triliun. <br /> <br />Baca Juga Hadiri Rakornas DKPP, Jokowi Ingatkan Harus Berani Awasi KPU dan Bawaslu di https://www.kompas.tv/video/458976/hadiri-rakornas-dkpp-jokowi-ingatkan-harus-berani-awasi-kpu-dan-bawaslu <br /> <br />#johnnygplate #menkominfo #bts4g <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459000/johnny-g-plate-dkk-hadapi-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo