MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk pelaku pengoplos gas LPG di Kota Malang. <br /> <br />Pelaku, HS, sudah setahun beraksi. LPG kemasan subsidi maupun non subsidi dioplos hingga 15 tabung per harinya. <br /> <br />Kejahatan pelaku terbongkar usai salah satu karyawan kecelakaan kerja dan mengalami luka bakar. <br /> <br />"Jadi salah satu karyawan terluka bakar sampai 50 persen. Dalam sehari bisa untung 700 ribu sampai 1 juta" Ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. <br /> <br />Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UU No.6 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459063/polisi-tangkap-pengoplos-gas-lpg-di-kota-malang-sudah-beraksi-1-tahun