JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) putuskan 6 hakim langgar kode etik. <br /> <br />MKMK putuskan keenam hakim terbukti melanggar etika termasuk membenturkan kepentingan dan tidak dapat menjaga kerahasiaan lembaga. <br /> <br />"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11). <br /> <br />Keenam hakim tersebut adalah: <br /> <br />1. Manahan M P Sitompul <br /> <br />2. Enny Nurbaningsih <br /> <br />3. Suhartoyo <br /> <br />4. Wahiduddin Adams <br /> <br />5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh <br /> <br />6. M Guntur Hamzah. <br /> <br />#mkmk #pilpres2024 #sidangkodeetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459086/mkmk-putuskan-6-hakim-mk-bersama-sama-langgar-kode-etik-dapat-teguran-lisan