<br /> Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo<br /><br /> <br /><br /> Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11). Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar<br /><br /> <br /><br /> Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan penjara<br /><br /> <br /><br /> Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />