JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menyampaikan, hasil putusan Majelis Kehormatan MK tidak berdampak apa pun pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 terkait batas usia bagi Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024. <br /> <br />Sebelumnya, putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, terkait laporan dari Denny Indrayana dan pelapor lainnya, soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Cawapres, telah rampung. <br /> <br />Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar Sapta Karsa Kehakiman. <br /> <br />Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda, alias dissenting opinion, terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua MK, Anwar Usman. <br /> <br />Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. <br /> <br />Baca Juga [BREAKING NEWS] Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah: Entah Siapa yang Membangun Skenario di https://www.kompas.tv/video/459067/breaking-news-anwar-usman-sebut-dirinya-korban-fitnah-entah-siapa-yang-membangun-skenario <br /> <br />#putusanmk #mkmk #tknprabowogibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459113/tim-kampanye-nasional-prabowo-gibran-angkat-bicara-soal-mkmk-copot-jabatan-anwar-usman
