INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. <br /> <br />Panji Gumilang didakwa, menyebarkan berita bohong dan melakukan penodaan agama. <br /> <br />Dirinya mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan ketat petugas dari polisi, saat kedatangan hingga masuk ruang sidang. <br /> <br />Panji menjalani sidang pertama terkait penistaan agama dan penyebaran berita bohong, yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu. <br /> <br />Untuk mengurangi penumpukan di ruang sidang, pihak pengadilan menyiapkan sidang secara online. <br /> <br />Baca Juga Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses di https://www.kompas.tv/video/445800/laporan-dicabut-polisi-kasus-penistaan-panji-gumilang-tetap-diproses <br /> <br />#sidangdakwaan #panjigumilang #penistaanagama <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459136/dikawal-ketat-panji-gumilang-hadiri-sidang-dakwaan-penistaan-agama-dengan-rompi-oranye