JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. <br /> <br />Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. <br /> <br />Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang pilpres. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Sebut Pencopotan Anwar Usman di Luar Ekspetasi di https://www.kompas.tv/video/459122/mahfud-md-sebut-pencopotan-anwar-usman-di-luar-ekspetasi <br /> <br />#pilpres #capres #cawapres <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459137/mahkamah-konstitusi-kembali-gelar-sidang-syarat-usia-capres-cawapres
