JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonny Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. <br /> <br />Baca Juga Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G di https://www.kompas.tv/nasional/459091/tok-eks-menkominfo-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-4g <br /> <br />Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. <br /> <br />Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp17 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459161/johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara-dan-diminta-bayar-uang-pengganti-rp17-miliar