Surprise Me!

Terbukti Terlibat Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

2023-11-08 10 Dailymotion

<br /> Mantan Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11)<br /><br />  <br /><br /> Majelis Hakim juga memvonis politikus Johnny untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Hakim meyakini, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu mengacu dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP<br /><br />  <br /><br /> Johnny menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto<br /><br />  <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />

Buy Now on CodeCanyon