JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Jhonny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. <br /> <br />Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek menara BTS 4G. <br /> <br />Mantan Menkominfo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan Menara Base Transceiver Station, BTS, 4G. <br /> <br />Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Plate juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. <br /> <br />Atas putusan ini, tim kuasa hukum Johonny Plate mengajukan banding. <br /> <br />Sudah 16 orang menjadi tersangka pada kasus aliran dana korupsi BTS Kominfo. <br /> <br />Kejagung menyebut, ada anggota Komisi I DPR RI yang juga diduga telah menerima aliran dana. <br /> <br />Sudah tiga kali kejagung melayangkan panggilan kepada anggota DPR itu, tetapi tidak kunjuung datang untuk memberikan keterangan. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Irwan Hermawan mantan komisaris P-T Solitech Media Sinergy di persidangan menyebut terdapat aliran dana korupsi BTS ke anggota DPR. <br /> <br />Baca Juga Anwar Usman Buka Suara, Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Sidang Perdana Panji Gumilang [TOP 3 NEWS] di https://www.kompas.tv/video/459252/anwar-usman-buka-suara-johnny-plate-divonis-15-tahun-sidang-perdana-panji-gumilang-top-3-news <br /> <br />#johnnygplate #vonisplate #korupsikominfo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459287/vonis-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-dan-pengusutan-aliran-dana-korupsi-bts-4g-ke-dpr
