KOMPAS.TV - Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masih belum menjadi akhir dari penyelesaian putusan soal batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Pasalnya, putusan itu tak serta merta membuat putusan nomor 90 tahun 2023 menjadi batal. <br /> <br />Meski begitu, MK kini mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres sehiingga ada harapan perkara itu diputus cepat. <br /> <br />MK pun sudah mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum setelah Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK, karena pelanggaran etik berat soal pengujian batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Kini masyarakat menanti langkah MK dalam menguji kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait batas usia peserta pilpres serta kelanjutan dari pemecatan Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Jawab soal Pemilu 2024 yang Disebut Mudah Diintervensi di https://www.kompas.tv/video/459144/jokowi-jawab-soal-pemilu-2024-yang-disebut-mudah-diintervensi <br /> <br />#anwarusman #ketuamk #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459397/syarat-batas-usia-capres-cawapres-kembali-disidangkan-pasca-anwar-usman-dicopot