JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. <br /> <br />"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," pada Kamis, (9/11/2023). <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim. <br /> <br />Baca Juga Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan di https://www.kompas.tv/video/457871/tersangka-korupsi-bts-achsanul-qosasi-terima-uang-rp40-miliar-dari-terdakwa-irwan-hermawan <br /> <br />#korupsibts #kominfo #johnnygplate <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459455/irwan-hermawan-divonis-12-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo
