<br /> Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis 12 tahun penjara dalam perkara BTS 4G. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Irman Hermawan di sidang tipikor pada, Kamis (9/11).<br /><br /> <br /><br /> Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Hakim juga memberikan denda sebanyak Rp500 juta kepada Irwan. Irwan juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Danandaya Arya Putra<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />