JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia menyebut surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditanda tangani pada dua pekan yang lalu. <br /> <br />Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang peneriman dan 1 orang pemberi gratifikasi. <br /> <br />Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham dari penyelidikan menjadi penyidikan. <br /> <br />KPK telah menyelesaikan rangkaian gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej. <br /> <br />Baca Juga Terungkap di Sidang, KPK Sita Uang Rp3 Miliar dari Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Korupsi di DJKA di https://www.kompas.tv/nasional/459600/terungkap-di-sidang-kpk-sita-uang-rp3-miliar-dari-anggota-dpr-sudewo-terkait-kasus-korupsi-di-djka <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459633/kpk-tetapakn-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-3-orang-lain-tersangka-suap-dan-gratifikasi