SUKABUMI, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 7 orang pelaku dugaan jual beli data kependudukan di Sukabumi, Jawa Barat. <br /> <br />Data Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan para pelaku untuk registrasi kartu sim atau atau kartu perdana. <br /> <br />Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung dikembangkan petugas Satreskrim Polres Sukabumi hingga akhirnya kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan. <br /> <br />Para pelaku menggunakan komputer dan alat khusus yang dipakai untuk aktivasi dan registrasi NIK dan KK orang lain tanpa izin pada kartu perdana telepon seluler. <br /> <br />Dari 7 pelaku, 1 diantaranya sebagai kepala cabang salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi. <br /> <br />Para pelaku dijerat dengan pasal tentang Administrasi Kependudukan dan pasal tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman selama 6 dan 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Korban Arisan Bodong Mahasiswa UNISBA Ngaku Rugi Hingga Rp 200 Juta! di https://www.kompas.tv/video/459644/korban-arisan-bodong-mahasiswa-unisba-ngaku-rugi-hingga-rp-200-juta <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459647/7-pelaku-jual-beli-data-kependudukan-di-sukabumi-ditangkap-terancam-5-6-tahun-bui
