MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa dalam kasus narkoba lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Majelis hakim hanya memberikan vonis 20 tahun terhadap mahasiswa pembawa 135 kg ganja. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. <br /> <br />Namun majelis hakim menyatakan tidak sependapat, karena belum memenuhi rasa keadilan dan terdakwa juga bukan pelaku utama. <br /> <br />Terdakwa sendiri merupakan seorang mahasiswa di Kota Medan yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis ganja dari Blangkejeren Aceh ke Medan. (*) <br /> <br />#kurir #ganja #vonis #pengadilannegeri #mahasiswa #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459717/kurir-135-kg-ganja-yang-dibawa-dari-aceh-lolos-dari-hukuman-mati
