JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program ROSI Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menjawab terkait proses putusan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran berat dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang tak lain paman Gibran. <br /> <br />Jimly menyatakan harus dibedakan, konflik kepentingan untuk institusi negara dan kepentingan pribadi. <br /> <br />Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie membeberkan alasan tak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat pada Anwar Usman, meski terbukti melakukan pelanggaran etik berat. <br /> <br />Jimly beralasan, putusan MKMK harus final dan mengikat serta berlaku segera. <br /> <br />Sehingga pemecatan sebagai hakim MK dinilai tidak efektif dan berpotensi berubah apabila diajukan ke majelis banding. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman di https://www.kompas.tv/video/459131/ini-alasan-ketua-majelis-kehormatan-mk-jimly-asshiddique-copot-jabatan-anwar-usman <br /> <br />#jimlyasshidiqie #anwarusman #putusanmkmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459867/jimly-asshidiqie-ungkap-alasan-tak-jatuhkan-sanksi-pemberhentian-tidak-hormat-pada-anwar-usman
