JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut adanya manipulasi hukum pasca putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. <br /> <br />"Pertanyaannya adalah di dalam pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," kata Nusron. <br /> <br />"Kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala (ketua MK), mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam MKMK," sambungnya. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />#prabowogibran #megawati #putusanmk <br /> <br />Baca Juga Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi di https://www.kompas.tv/video/460228/megawati-keputusan-mkmk-berikan-cahaya-terang-di-tengah-kegelapan-demokrasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460389/megawati-sebut-ada-manipulasi-hukum-di-mk-ini-jawaban-tkn-prabowo-gibran