JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanggapi pertanyaan wartawan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres digugat mahasiswa. <br /> <br />Suhartoyo mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari hal tersebut lantaran perkara tengah berjalan. <br /> <br />"Perkara sedang berjalan pasti tidak boleh dikomentari apalagi di situ saya sebagai hakim panelnya," ujar Suhartoyo. <br /> <br />Diketahui, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana mengajukan uji materiel (judicial review) putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres. <br /> <br />Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. <br /> <br />Baca Juga Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi di https://www.kompas.tv/video/460324/buka-suara-soal-putusan-mkmk-megawati-cahaya-terang-di-kegelapan-demokrasi <br /> <br />#suhartoyo #ketuamk #putusanmk <br /> <br />Video Editor: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460413/respons-ketua-mk-suhartoyo-soal-putusan-mk-batas-usia-capres-dan-cawapres-digugat-mahasiswa-nu
