Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan yang mulai berlaku pada bulan November 2023 ini. Dukungan ini dilakukan untuk penguatan sektor perumahan.<br /><br />Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, insentif ini diberikan dalam bentun PPN DTP, dengan harga rumah dibawah Rp 5 miliar namun yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah.<br /><br />Sementara itu, untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya. Kemudian, pada Juli 2024 hingga Desember 2023, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.
