JAKARTA, KOMPASTV - Aktivis Haris Azhar dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran baik pada Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Jaksa membacakan surat tuntutan pada persidangan Senin (13/11). <br /> <br />Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dengan korban Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Kasus bermula dari konten video yang melibatkan Haris dan Fatia, di dalamnya terdapat penyebutan Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460502/haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
