BALI, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi setelah aksi mencuri sejumlah perhiasan di rumah kosong. <br /> <br />Motif pencurian karena pelaku membutuhkan uang, termasuk untuk bermain game online. <br /> <br />Pria berusia 41 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Timur, Bali. <br /> <br />Polisi menangkap pelaku usai aksi mencuri perhiasan di rumah kosong. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Penangkapan 2 Pelaku Pencurian Motor di Cianjur! Ditangkap saat Berjualan Sate di https://www.kompas.tv/video/459266/detik-detik-penangkapan-2-pelaku-pencurian-motor-di-cianjur-ditangkap-saat-berjualan-sate <br /> <br />Sejumlah perhiasan senilai Rp35 juta dari hasil pencurian, dijual secara daring. <br /> <br />Pelaku mengaku selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku juga menggunakan uang hasil curian untuk bermain game online. <br /> <br />Hasil interogasi terungkap, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak enam kali di kawasan Jalan Siulan-Denpasar Timur. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460582/polisi-tangkap-pencuri-perhiasan-di-rumah-kosong-pelaku-ngaku-butuh-uang-untuk-main-game-online